Oegroseno : Ada Pelanggaran Berat Kasus Aan, Polisi Tidak Boleh Melukai

WAWANCARA EKSKLUSIF

DIMUAT JUGA DI KATAKAMI.COM

Jakarta 19/2/2010 (KATAKAMI) Tepat setahun, Irjen Oegroseno menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yaitu dari Februari 2009 sampai Februari 2010. Mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini, mendapat tugas baru dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yaitu menempati jabatan strategis berikutnya sebagai Kapolda Sumatera Utama.

Awal pekan depan, Irjen Oegroseno akan melakukan serah terima jabatan kepada pejabat Kadiv. Propam Polri yang baru yaitu Irjen Budi Gunawan.

Pergantian ini mencuri perhatian publik sebab dikaitkan dengan kasus yang sedang ditangani Propam Polri yaitu kasus pemukulan yang terjadi terhadap seorang korban di Gedung Artha Graha Jakarta.

Photo : Irjen Oegroseno

Propam Polri: Jangan Ada Lagi Penjebakan Dalam Kasus Narkoba

Propam Temukan Rekayasa, Aan Minta Kasus Narkoba Distop

Satgas: Perekayasa Kasus Aan Harus Bertanggungjawab


Kasus Aan ini bermula dari penganiayaan yang terjadi pada 14 Desember 2009. Sukandi Sukatma alias Aan (30 tahun) mengaku dianiaya oleh Viktor Laiskodat di depan 3 oknum Polda Maluku di Gedung Artha Graha.

Aan sempat disekap dan ditelanjangi di gedung Artha Graha lantai 8 dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB pagi.

Inilah skandal hukum menyangkut REKAYASA KEPEMILIKAN NARKOBA !

Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT.

Namun karena menolak, kini Aan ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.

3 oknum penyidik Polda Maluku yang dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.

Pemukulan dan penelanjangan terhadap korban yang bernama Aan itu dilakukan dihadapan 3 oknum polisi dari Polda Maluku. Patut dapat diduga, kasus itu dibekingi oleh oknum perwira tinggi Polri.

Untuk menjawab semua teka teki ini, Pemimpin Redaksi KATAKAMI.COM Mega Simarmata diterima di ruang kerja Kadiv. Propam Irjen Oegroseno di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan pada hari Jumat (19/2/2010) petang untuk melakukan WAWANCARA EKSKLUSIF.

Dan inilah WAWANCARA EKSKLUSIF kami dengan Kadiv. Propam Polri Irjen Oegroseno yang akan segera menjabat sebagai Kapolda Sumut :

http://projectfinancing.files.wordpress.com/2009/07/gedung-artha-graha.jpg

Ilustrasi gambar : Gedung Artha Graha


KATAKAMI (K) : Tepat setahun ya Pak Oegro … anda menjabat sebagai Kadiv. Propam. Masyarakat awam, belum banyak yang tahu tentang tugas pokok Propam Polri. Apa bedanya dengan tugas dari pejabat Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum, red). Bisa dijelaskan Pak ?


Oegroseno (O) : Didalam Polri, semua ada aturan mainnya. Yang namanya organisasi kan, pasti ada sumber daya manusianya. Kalau anggota kepolisian ini tidak mengikuti aturan dan tidak disiplin terhadap aturan-aturan yang ditetapkan, organisasi Polri ini mau berjalan seperti apa jadinya ? Nah, Propam bertugas untuk mengawasi itu. Fungsi pengawasan dilakukan Irwasum dari segi manajemen dan anggaran. Lalu dari segi perilakunya, Propam yang mengawasi. Jadi Propam fokus mengawasi penyimpangan perilaku anggota kepolisian.

(K) : Jadi untuk oknum-oknum polisi yang bermasalah, nakal & brengsek, pasti mereka sangat takut berhadapan dengan Kadiv. Propam ya ?


(O) : Untuk mereka yang bermasalah, ya pasti takut. Polisi yang melanggar aturan, pasti takutlah sama Propam.

(K) : Pak Oegro bilang, sepanjang menjabat sebagai Kadiv. Propram Polri selama setahun ini, Propam tidak mau melakukan tawar-menawar. Salah ya salah.  Setegas apa Pak oegro menerapkan prinsip yang keras dalam melaksanakan tugas ?


(O) : Jadi begini, semua itu harus ada kepastiannya yaitu kepastian waktu dan kepastian hukum. Anggota yang salahpun menunggu ketika mereka diproses. Sebab mereka tidak boleh digantung kasusnya. Kalau dia salah, ya saya katakan salah. Contohnya PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, red). PTDH itu tidak mudah prosesnya. Untuk mengambil keputusan tentang PTDH itu harus ada keputusan dari satu Komisi. Anggota ini masih layak atau tidak menjadi seorang polisi ? Atau sudah tidak layak lagi dipertahankan jadi polisi sehingga dijatuhkan hukuman PTDH tadi.

(K) : Bagaimana sih Pak, teknis penerimaan laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan polisi ?


(O) : Begitu kami menerima laporan, kami akan melihat pengaduannya. Pengaduan itu bisa disampaikan melalui surat, email, fax atau datang langsung ke sini. Kalau unsur pengaduannya kurang kuat, kami turunkan dulu Paminal (Pengamanan Internal, red). Paminal akan melakukan pengecekan. Mereka akan lapor … pak ini kayaknya tidak jelas datanya. Misalnya, ada LSM melapor tetapi alamat si LSM itu tidak LSM. Pengaduan yang tidak jelas semacam itu, akan kami abaikan. Ya, daripada menghabiskan energi. Kalau mau melaporkan sesuatu ke Propam ini, harus jelas identitasnya. Nah, kalau laporannya jelas … kami akan cek dulu. Apakah di Polda ada laporan mengenai hal itu ? Setelah di cek, ternyata di Polda sudah ada laporannya tetapi tidak ditindak-lanjuti. Kalau memang tidak jalan, limpahkan ke Propam. Kami yang maju.

(K) Artinya, kasus apapun yang dilaporkan maka semua itu akan ditindak-lanjuti oleh Polri ya ?


(O) Oh ya pasti ! Jelas akan ditindak-lanjuti untuk dibuktikan dengan bukti-bukti permulaan yang cukup.

(K) : Pak Oegro, masuk ke pertanyaan yang dikhususkan pada kasus rekayasa hukum yang menima Aan. Ia dituduh memiliki narkoba oleh Polda Maluku. Kemudian ia dipukuli di Gedung Artha Graha. Bahkan sampai ditelanjangi di hadapan 3 penyidik Polda Maluku. Hebat sekali ya, ada oknum polisi dari Maluku bisa terbang ke Jakarta untuk menghadiri acara pemukulan dan penelanjangan yang sadis seperti itu di sebuah Gedung mewah ?


(O) : Begini, Propram melihat kasus ini dari segi prosedur dulu. Prosedurnya sudah betul atau belum ? Prosedural dan proporsional atau tidak si polisi itu dalam menjalankan tugasnya dalam kasus Aan ini ? Saya ingin menjelaskan dulu kepada masyarakat.  Kalau ada polisi dari Ambon datang ke Jakarta ini, mereka harus menyerahkan surat ke Polda Metro Jaya. Isinya, penyidik dari Polda Maluku mau datang ke Jakarta memeriksa saksi, mohon bantuan pemanggilan untuk saksi ini agar dihadirkan di Polda Metro Jaya pada hari dan jam tertentu. Saksi itupun harus diperiksa di salah satu ruangan yang ada di Polda Metro Jaya. Nanti penyidik dari Polda Maluku tadi, harus datang ke Polda Metro Jaya. Walaupun nanti, petugas dari Polda Metro Jaya cuma jadi saksi saja. Tapi memang begitu aturan mainnya. Tidak bisa seenaknya mereka memeriksa di tempat yang mereka tentukan sendiri. Bisa rusak aturan di Polri, kalau ada anggota yang seenaknya sendiri menentukan tempat pemeriksaan saksi. Aturan dibuat untuk dipakai. Iya kalau saksi tadi tidak diapa-apakan. Bagaimana kalau saksi itu dibunuh ? Itu yang dihindari.

(K) : Jadi dalam kasus Aan, indikasi pelanggaran pertama dari 3 penyidik Polda Maluku tadi adalah soal surat tugas ya ? Mereka tidak mempunyai surat tugas untuk datang ke Jakarta ini saat menghadiri pemukulan dan penelanjangan terhadap Aan di Gedung Artha Graha ?


(O) :  Ya, itu pelanggaran pertama mereka dari proses awalnya. Nanti yang akan memanggil orang itu adalah Polda Metro Jaya. Kan tidak mungkin … misalnya, polisi dari Polda Metro Jaya mau memeriksa kelompok separatis Kelly Kwalik. Siapa yang mau mereka tanya ? Apakah mereka berani datang sendiri ke Papua sana … tanpa ada koordinsi dengan Polda Papua ? Pengertiannya kan begitu.

(K) : Pak Oegroseno, apakah Bapak mendengar bahwa ketegasan Bapak dalam memeriksa kasus Aan ini dispekulasikan sebagai penyebab digesernya Bapak sebagai Kadiv. Propam ? Tahukah Bapak tentang rumors bahwa ada oknum perwira tinggi Polri yang membekingi dan sengaja menghalang-halangi agar ketiga penyidik dari Polda Maluku itu tidak diperiksa oleh Propam Polri karena menyangkut bisnis seorang pengusaha berinisial TW ?


(O) : Saya harus tegas. Ini menyangkut hak paling mendasar dari warga negara yaitu hak hidup.  Iya kan. Saya ingat pernyataan dari Presiden SBY yaitu polisi harus memelihara ketertiban umum, melakukan penegakan hukum dan melindungi masyarakat. Artinya, masyarakat yang sudah berada di tangan polisi, dia tidak boleh terluka dan sebagainya. Kalau sudah di tangan polisi, saksi menjadi terluka. Yang salah berarti polisinya !  Polisi dikasih senjata, beladiri dan sebagainya.

(K) : Kasus Aan ini belum selesai. Sementara anda sudah terlanjur diganti sebagai Kadiv. Propam ? Mumpung saat ini, Pak Oegro masih sebagai Kadiv. Propam, apa rekomendasi dari Propam Polri terkait kasus Aan ini ?


(O) : Saya minta Provos melengkapi semua berkasnya agar bisa ditindak-lanjuti.

(K) : Titik kesalahan dalam kasus Aan ini, berarti ada pada ketiga penyidik dari Polda Maluku itu ?


(O) : Ya sudah jelas mereka bertiga yang melakukan pelanggaran berat.

(K) : Sampai saat ini, apakah Propam sudah menemukan indikasi bahwa ketiga penyidik dari Polda Maluku dalam kasus Aan ini dibekingi oleh oknum Komisaris Jenderal tertentu ?


(O) : Yang secara langsung melakukan di lapangan adalah ketiga penyidik dari Polda Maluku ini.  Kita belum tahu bagaimana kelanjutannya. Masyarakat bersabar saja, kita tunggu perkembangan berikutnya. Sebab pemeriksaan akan tetap dilanjutkan. Mereka bertiga pasti cerita kan … kenapa mereka berangkat ke Jakarta tanpa surat tugas dan tidak memberitahu samasekali. Mengapa tidak melakukan pemeriksaan di kantor polisi ? Kenapa harus di sebuah gedung ? Kan ketahuan, mereka tidak professional.

(K) Untuk menutup wawancara ini, apa yang Bapak harapkan terhadap tugas-tugas dari Divisi Propam ini ?


(O) : Ke depan, Propam harus benar-benar pro aktif dalam menjalankan tugas. Kalau tidak pro aktif, nanti suara yang muncul di tengah masyarakat malah kebalikannya. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Polri membutuhkan pengawasan eksternal. Lho, justru internal Polri ini yang harus diperkuat agar rakyat Indonesia percaya kepada Polri. Oh, Polri memang professional. Propramnya bagus, Provosnya bagus, kedengarannya kan enak. Kalau Polri sudah tidak bisa dipercaya rakyat, ya sudah. Rakyat pasti akan menempuh cara-cara illegal. Bahkan bisa-bisa, kalau ada keluhan atau pengaduan … rakyat melapornya bukan ke Polri. Tetapi justru melapor ke PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa, red). Atau, melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Munculnya Satgas kan karena aparat penegak hukum mengecewakan. Jadi bukan karena Presiden intervensi dalam masalah hukum.  Tetapi karena aparat penegak hukum kita terkesan mengecewakan.

(K) : Pak Oegro dilantik sebagai Kapolda Sumut, awal pekan depan. Ada harapan khusus terhadap tugas baru nanti sebagai Kapolda Sumut ?


(O) : Saya akan tetap memegang komitmen dalam tugas-tugas polisi yang memiliki kredibilitas yang tinggi. Saya akan memperkuat Polsek-Polsek di Sumut. Kalau perlu, kekuatan di Polda Sumut diturunkan ke Polsel-Polsek dengan tidak membentur kelebihan personil. Kuantitas dan Kualitas personil harus ditingkatkan. Saya akan turun ke lapangan untuk berdialog dengan anggota kepolisian. Lalu berdialog juga dengan masyarakat disana. Saya dengar, di tahun 2010 ini akan ada 23 Pilkada di seluruh wilayah Sumut. Itu sebabnya saya ingin turun ke desa-desa untuk memberitahu mereka. Tentu Polda harus berkoordinasi dengan TNI untuk ikut bersama-sama berdialog dengan masyarakat. Saya akan turun ke bawah. Itu janji saya sebagai Kapolda Sumut yang baru.

(K) : Baik Pak Oegro, selamat untuk tugas barunya. Selamat bertugas.


(O) : Terimakasih kembali, mohon doa dan dukungannya ya Mega ….

(MS)

 

Categories